Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pemakzulan sempat mengemuka apabila Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Menanggapi isu tersebut,pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjabarkan terlebih dahulu hal-hal apa saja yang bisa membuat seorang Presiden dimakzulkan.
Baca: Patokannya 17 Oktober, Peneliti LIPI Ungkap Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan, pertama, jika Presiden terbukti mengkhianati negara.
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan,
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk
Kata politikus Partai Gerindra
Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi yang dimiliki seorang Presiden.
Baca: Demokrat Setuju Usulan Perppu Penangguhan terhadap UU KPK Hasil Revisi: Ini Tak Rugikan Siapapun
"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pemakzulan sudah diatur syaratnya.
Di antaranya, melanggar Undang-Undang atau melakukan perbuatan tercela.
"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," ucapnya.
Kemudian ia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu.
Baca: Hendropriyono : Dalang di Balik Kericuhan Harus Ditangkap dan Ganti Rugi Fasilitas Umum yang Dirusak
Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak pasti menghormati keputusan presiden.
"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-Undang Pilkada," ujarnya.
Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK.
Baca: Mahasiswa Ultimatum Jokowi Soal Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
"Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama 1 tahun," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (4/10/2019).
Bayu menjelaskan, setelah Perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.
"UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya," kata dia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kata Bayu, sudah pernah ada peristiwa di mana presiden mengeluarkan Perppu tentang penangguhan atau penundaan suatu Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan DPR dan telah diundangkan.
"Yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pada era sebelum Reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai," kata Bayu.
Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.
Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.
Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.
"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan dan kemudian mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini," katanya.
Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.
Baca: Waspadai Terorisme Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf
"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.
Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.
"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Pendapat lain soal urgensi Perppu terhadap UU KPK hasil revisi
Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.
Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.
pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.
"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.
Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu
diambil.
Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.
Baca: Kegalauan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa
Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori atau UU yang berlaku belakangan
mengesampingkan UU yg telah berlaku.
Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya
adalah:
Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.
Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.
Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia.
Dewan Pengawas bisa menggantikan tim penasihat KPK, sehingga tetap berperan dalam pengawasan dan kepatuhan internal secara keorganisasian, melalui pembentukan kedeputian bidang pengawasan dan kepatuhan internal.
Keempat: Perbaikan sistem pengelolaan SDM di KPK, di mana Sumber SDM tidak dibatasi.
Saran agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terbatas juga dibahas dalam diskusi ini.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Perppu terbatas tersebut harus memenuhi beberapa unsur ini jika akan diterbitkan.
Pertama: Dewan Pengawas kewenangannya tidak pro justitia. Lebih ke
pengawasan internal KPK, seperti komisi atau dewan etik.
Kedua: terkait penyadapan, sebaiknya tidak perlu ada permintaan izin. Cukup pemberitahuan saja. Penyadapan hanya diperlukan di tingkatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu, Andre Rahadian selaku Ketua Umum ILUNI UI menyampaikan sebaiknya Presiden Jokowi
mempertimbangkan mengeluarkan Perppu.
Baca: Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK
Dengan mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi menjawab keresahan publik dengan gelombang aksi di berbagai kota di Indonesia.
Bagaimanapun, katanya, keresahan publik ini perlu direspon dengan tepat oleh presiden Jokowi.
Mengeluarkan Perppu, pembatalan atau revisi terbatas, bisa menjadi salah satu opsi.
Jika ada elemen masyarakat yang mengajukan judicial review, lanjut Andre, ini juga satu opsi di mana
usaha tersebut berjalan paralel dan tidak tergantung kepada Presiden dan DPR RI yang kemarin sudah
menyetujui pengesahan revisi UU KPK.
Penguatan pemberantasan korupsi adalah salah satu janji kampanye Presiden Jokowi yang dinanti oleh
rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.