Polisi Jelaskan Alasan Pemindahan 7 Tersangka Kerusuhan Papua ke Kaltim
Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa Polda Papua memindahkan tujuh tersangka terkait kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa Polda Papua memindahkan tujuh tersangka terkait kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur.
Imbas pemindahan itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ketujuh tersangka akan di sidang di Kalimantan Timur.
"Tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam aksi di Papua dipindahkan ke Kaltim," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca: Bentuk Pertanggungjawaban, Dipo Latief Harus Membiayai Perawatan Anaknya dengan Nikita Mirzani
Baca: Pesta Mewah Pengantin Ini Berjalan Meriah, Tamu Tiba-tiba Menjerit Saat Sebuah Tragedi Terjadi
Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar
Ia tak menjelaskan secara rinci mengapa Kalimantan Timur dipilih sebagai tujuan pemindahan para tersangka. Hanya saja pemindahan itu telah dilakukan.
Dengan pemindahan ini, Asep menegaskan bahwa kepolisian juga menolak untuk memenuhi permintaan keluarga agar para tersangka dikembalikan ke Papua.
"Iya (menolak), tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana," kata dia.
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan pemindahan ini bukan tanpa alasan. Asep menyebut faktor keamanan menjadi alasan tersendiri.
"Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua (Irjen Pol Paulus Waterpau) ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua, dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana. Jadi kita menghindari upaya-upaya pro dan kontra terhadap persidangan itu," jelasnya.
"Pada prinsipnya seperti itu, memang ada harapan dari keluarganya untuk dikembalikan tapi kita memberikan langkah ini untuk bagaimana kita melindungi kepentingan umum yang lebih besar," imbuhnya lagi.
Diketahui, dua dari tujuh tersangka yang turut dipindahkan ke Kalimantan Timur adalah Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.