KPK Periksa Arsitek Ternama Budi Pradono di Kasus Suap Menpora Imam Nahrawi
Belum diketahui secara pasti kaitan Budi Pradono yang kerap meraih penghargaan internasional di bidang arsitektur itu dengan kasus suap Imam Nahrawi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa arsitek kenamaan Budiyanto Pradono.
Pemilik Budi Pradono Architects itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Budi Pradono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Belum diketahui secara pasti kaitan Budi Pradono yang kerap meraih penghargaan internasional di bidang arsitektur itu dengan kasus suap yang menjerat Imam Nahrawi.
Namun, pada 26 September lalu, penyidik KPK pernah memeriksa Sekretaris Budi Pradono Architects bernama Intan Kusuma Dewi.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2018)9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Baca: Naik Motor, Turis Perancis Nyelonong Masuk Tol Malang-Pandaan Setelah Ikuti Panduan Google Map
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Baca: Google Maps Tak Selamanya Bisa Diandalkan, Ini 5 Kisah Konyol Tersesat Jalan karena Panduannya
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.
Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.