Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Fadli menjelaskan, tanpa adanya waktu tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun untuk bisa kembali menjadi calon kepala daerah serta syarat bukan pelaku kejahatan berulang telah merusak sendi demokrasi yang telah pula diuraikan oleh mahkamah melalui putusan sebelumnya.

"Dimana seorang pejabat yang dipilih publik yang dipilih melalui proses pemilu tidak bisa sepenuhnya diserahkan penentuannya kepada pemilih. Tetapi harus ada instrumen negara yang perlu memberikan proteksi agar pejabat publik yang dipilih memiliki kualitas dan integritas,” ujar Fadli Ramadhanil.

Selain itu, para pemohon menilai pada pertimbangan putusan Nomor 4/PUU-VII/2009Mahkamah telah menyatakan bahwa di dalam hukum pidana di Indonesia tidak mengenal stigmatisasi di dalam penjatuhan hukuman.

Karena itu, harus ada batasan waktu yang jelas untuk menjamin kepastian hukum, agar bagi orang yang menjalani pemasyarakatan terpulihkan haknya dan kembali hak-haknya sebagai wujud kebebasan bagi orang yang terpidana.

Pemohon di dalam petitum, meminta mahkamah menyatakan pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai;

“tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewatijangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

3 cara

Berita Rekomendasi

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bila pemerintah dan DPR setuju soal larangan mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada 2020, maka mereka seharusnya mengatur regulasi tersebut dalam Undang-Undang.

Bukan malah mendorong KPU menerapkannya pada Peraturan KPU (PKPU).

"DPR bilang 'kami setuju dengan larangan mantan napi', tapi kok diatur lewat PKPU?," ucap Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Menurut Bagja, regulasi untuk melarang eks napi korupsi maju pencalegan bisa ditempuh dengan tiga cara.

Baca: Alasan Bawaslu Berharap UU Pilkada Direvisi

Baca: KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Bekas Dirut Garuda Indonesia dan Pendiri MRA Grup

Baca: Jelang Madura United vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Julio Banuelos Waspadai Semua Lini Tuan Rumah

Pertama, merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, jika jalur merevisi Undang-Undang dinilai terlalu memakan waktu lama, sedangkan tahapan Pilkada sudah dimulai tahun depan, maka cara alternatifnya ialah dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu).

Apalagi jika pemerintah merasa larangan mantan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah hal krusial, dan dirasa harus ada aturan yang tegas serta punya kekuatan hukum, maka Perppu jadi pilihannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas