MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Kenapa Perppu? Kalau pemerintah menganggap hal ini adalah hal sangat krusial, membuat kegentingan yang memaksa, dan menurut kami itu kegentingan memaksa, maka mau tidak mau harus melalui Perppu," ungkap dia.
"Kegentingan memaksan yang harus jadi perhatian pemerintah jika revisi tidak sempat," imbuh Bagja.
Sementara cara terakhir untuk merealisasikan larangan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah lewat Judicial Review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Agung.
Sebab sebagaimana diketahui, larangan tersebut sebelumnya pernah diberlakukan oleh KPU sebagai syarat Pemilu 2019 yang dituang dalam PKPU. Tapi sayang, larangan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini kemudian yang membuat para mantan napi tak gentar maju di Pemilu 2019.
"Terakhir, adalah Judicial Review," sebut Bagja.