Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Kenapa Perppu? Kalau pemerintah menganggap hal ini adalah hal sangat krusial, membuat kegentingan yang memaksa, dan menurut kami itu kegentingan memaksa, maka mau tidak mau harus melalui Perppu," ungkap dia.

"Kegentingan memaksan yang harus jadi perhatian pemerintah jika revisi tidak sempat," imbuh Bagja.

Sementara cara terakhir untuk merealisasikan larangan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah lewat Judicial Review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Agung.

Sebab sebagaimana diketahui, larangan tersebut sebelumnya pernah diberlakukan oleh KPU sebagai syarat Pemilu 2019 yang dituang dalam PKPU. Tapi sayang, larangan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini kemudian yang membuat para mantan napi tak gentar maju di Pemilu 2019.

"Terakhir, adalah Judicial Review," sebut Bagja.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas