PKB: UUD 1945 Perlu Diamandemen Terbatas untuk Hidupkan Lagi GBHN
Amandemen terbatas atas UUD 1945 untuk memasukkan GBHN bisa melalui dua metode, yakni dibentuk dalam UU atau melalui Tap MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid harus ada amandemen terbatas terhadap UUD 1945 demi menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, ia menilai amandemen terbatas tersebut tidak perlu dilakukan tergesa-gesa mengingat, keanggotaan MPR periode 2019-2024 baru saja dilantik pada 1 Oktober lalu.
"Posisi ketika melihat hasil dari badan kajian, PKB menyampaikan GBHN penting, diperlukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
GBHN sebelumnya pernah digunakan di masa pemerintahan Orde Baru.
Jazilul menjelaskan, amandemen terbatas terhadap UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode yang lalu melalui kajian yang mendalam.
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Dia menjelaskan, amandemen untuk memasukkan GBHN bisa melalui dua metode, yakni dibentuk dalam UU atau melalui Tap MPR.
Baca: Naik Motor, Turis Perancis Nyelonong Masuk Tol Malang-Pandaan Setelah Ikuti Panduan Google Map
"Kalau melalui UU maka tak dibutuhkan amandemen, cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampikan usul inisiatif atas GBHN. Tapi kalau amandemennya melalui TAP MPR harus nambah kewenangan, harus amandemen terbatas," ucapnya.
Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga
"Tinggal opsinya saja, PKB melalui TAP MPR, kita menyetujui akan adanya amandemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tak menimbulkan keributan," imbuhnya.
Karena itu, Jazilul menilai pentingnya MPR mensosialisasikan perlu tidaknya amandemen untuk GBHN.
Partisipasi dari masyarakat juga dinilainya dibutuhkan.
"Saya nanti, semua masyarakat akan memasukkan keinginannya dalam proses perubahan. Makanya, dari sisi proses, pimpinan MPR harus menyampaikan sosialisasi penting tidaknya amandemen terkait GBHN atau cukup melalui UU tentang GBHN. Kan sama mengikat juga UU," katanya.