Novel Bamukmin Masih Berstatus Saksi Penganiayaan Ninoy Karundeng
Novel Bamukmin sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penculikan dan penganiyaan Ninoy Karundeng
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyebut status juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, masih menjadi saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Novel Bamukmin sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penculikan dan penganiyaan Ninoy Karundeng kemarin, Kamis (10/10/2019).
"Statusnya masih saksi ya setelah diperiksa kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Argo tidak membeberkan hasil pemeriksaan Nove. Dirinya juga belum memastikan pemanggilan kembali Novel.
Baca: Keluarga Kaget, dalam Keadaan Sudah Koma Akbar Alamsyah Dijadikan Tersangka
Sementara itu, engacara Novel Bamukmin, Krist Ibnu menyebut status kliennya masih sebatas saksi.
Dalam pemeriksaan semalam, Krist menyebut Novel sudah menjelaskan ke penyidik jika dirinya tidak berada di lokasi penculikan dan penganiyaan Ninoy saat itu.
"Statusnya masih saksi. Keterangan (Novel ke penyidik) adalah pada saat tanggal 30 September 2019 tidak berada di Masjid Al Falah Pejompongan," tutur Krist.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.