Ini Bunyi UU Disiplin Militer Penyebab 3 Anggota TNI Dicopot Setelah Istrinya Nyinyir soal Wiranto
Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya?
Editor: Hasanudin Aco
Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.
Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.
Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
Video Wiranto Terjengkang Ditusuk Abu Rara
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, dalam video yang terbaru menampilkan penyerangan Menko Polhukam Wiranto tampak pelaku SA menghujamkan senjatanya sambil berlari.
Wiranto yang tengah menyalami pejabat setempat langsung terjengkang dalam hujaman ketiga.
Pelaku SA dengan tiba-tiba menyerang dari sisi belakang mobil yang ditumpangi Wiranto.
Ia melewati ajudan dan secepat kilat menghujamkan senjatanya ke arah perut bagian kanan.
Tampak hujaman senjatanya terarah ke bagian perut sebelah kiri Wiranto dengan genggaman menikam.
Polri menyebut penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Kamis (10/10/2019) oleh pelaku SA dilakukan secara spontan.
Bahkan pelaku juga tak mengetahui bahwa yang ditusuknya adalah Wiranto.
• Ini Alasan Polisi Tak Bekuk Abu Rara Sebelum Tikam Wiranto Meski Sudah Diintai Tiga Bulan
• VIDEO: Beredar Video Jelas Penusukan Wiranto, Komika Ernest Prakasa : Terlalu Sadis Kalau Rekayasa
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (11/10/2019) mengatakan, keterangan tersebut didapatkan dari pelaku dari hasil pemeriksaan polisi dalam dua hari ini.