Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bunyi UU Disiplin Militer Penyebab 3 Anggota TNI Dicopot Setelah Istrinya Nyinyir soal Wiranto

Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya?

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Bunyi UU Disiplin Militer Penyebab 3 Anggota TNI Dicopot Setelah Istrinya Nyinyir soal Wiranto
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencopot jabatan anggota-anggota TNI akibat ulah istri-istri mereka yang memasang status nyinyir terhadap kasus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di media sosial.

Sudah 3 anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Satu di antaranya perwira berpangkat kolonel, sementara dua lainnya berpangkat sersan dua dan peltu.

Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.

Yang terbaru,  personel TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.

TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Baca: Sosok Jenderal Andika Perkasa yang Copot Dandim Kendari Karena Istrinya Komentari Wiranto di Medsois

Baca: Istri Nyinyir di Medsos soal Wiranto, Ini Aktivitas Dandim Kendari Sebelum Dicopot Jenderal Andika

Disebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap Kolonel HS diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya? 
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini : 
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;

d. praduga tak bersalah;

e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.

Pasal 16

Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Baru 2 Bulan Jabat Dandim
KSAD menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Berita Rekomendasi

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas