Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto
Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga Istri dari prajurit TNI dilaporkan terkait unggahan mereka di media sosial yang bermuatan negatif.
Tiga istri itu, dua diantaranya merupakan istri dari prajurit TNI yang bertugas di Angkatan Darat (AD), sementara satunya Istri dari personel TNI Angkatan Udara (AU).
Ketiganya dilaporkan atas komentar terkait penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).
Bahkan akibat ulah ketiganya, masing-masing suami dari tiga istri tersebut harus mendapatkan sanksi tegas berupa pencopotan dari anggota TNI.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Serda Z.
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
Baca: Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim
Istri perwira menengah TNI AD yang berinisial IPDL tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sementara itu Istri dari Serda Z yang berinisial LZ juga turut mengalami nasib yang sama.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.
"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."