3 Anggota TNI Dihukum karena Unggahan Istri di Medsos, Peneliti Imparsial: Tidak Bijak
Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Dalam situs resmi tni-au.mil.id, Peltu YNS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Tangis Istri Sang Kolonel
Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Suasana haru menyelimuti prosesi pencopotan jabatan sekaligus sertijab Kolonel Kav Hendi Suhendi ke Dandim Kendari berikutnya, yakni Kolonel Infantri Alamsyah.
IPDN pun tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan para pejabat setelah sertijab selesai.
Mata Istri Hendi Suhendi itu tampak sembab dan hidungnya memerah. Melansir tayangan KompasTV (12/10/2019) ia beberapa kali Irma menyeka air mata menggunakan tangannya.
Meski bibirnya tersenyum, Irma tidak bisa menyembunyikan raut wajah penyesalannya.
Air matanya menetes saat berjabat tangan dengan sejumlah kerabat di kalangan TNI.
Saat prosesi sertijab, IPDN hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Ia tertunduk saat mendampingi suaminya. Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima dicopot sebagai Dandim Kendari.
Selesai sertijab Kolonel Hendi menyampaikan dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi dan sang istri mengaku menerima keputusan pimpinan dengan lapang dada.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak IPDN tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.
"Saya terima saya salah. Saya akan menerima apa keputusan pimpinan dan ini menjadi pelajaran buat kita," sambung Kolonel Hendi Suhendi.