Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini

Seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini
ISTIMEWA dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
FAKTA TERBARU Nasib Istri Anggota TNI AU Peltu YNS yang Hujat Wiranto, Karier Suami Ikut Terancam 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri.

Istri dari Peltu YNS berinisial FS mengirimkan komentar negatif atas kejadian kasus penusukan Menkopolhukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan

Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.

Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.

Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

Berita Rekomendasi

"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer."

"Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).

Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.

"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas