Seorang Dosen di Magelang Diperiksa Diduga Terkait Tulisannya di Facebook soal Wiranto
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Universitas Tidar Magelang melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
H, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait kejadian penusukan Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.
Baca: Sulli Meninggal Dunia, Sempat Main di Drama Korea Hotel del Luna Bareng IU, Ini Fakta Kematiannya
Baca: Hanum Rais Tidak Menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY Hari Ini
Pihaknya tadi pagi sudah memanggil dosen yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya.
"Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Among Wiwoho.
H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.
Bahkan Kemenpan-RB sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejadian tersebut.
Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.
Among belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.
Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.
• Soal Pelaporan Hanum Rais, Begini Tanggapan DPW PAN DIY
Jika melanggar kode etik atau aturan di Universitas, oknum dosen tersebut akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).