Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?

UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?
TRIBUN/ABDUL QODIR
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya? 

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

3. Disebut Melemahkan KPK?

UU KPK hasil revisi ini ramai-rama ditolak oleh aktivis antikorupsi karena dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Dikutip dari Kompas.com, misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Baca: Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Berita Rekomendasi

Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Bahkan, elemen mahasiswa beberapa kali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutannya.

Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan hingga memakan korban luka-luka dan korban jiwa.

4. Apakah KPK Tetap Bisa Menjalankan Tugasnya?

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.

"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas