4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.
Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.
Baca: Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam
Baca: Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?
Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Syarif menyampaikan berulang kali, bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.
(Tribunnews.com/Whiesa, Srihandriatmo Malau, Kompas.com)