4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?
TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku sejak Kamis (17/10/2019) kemarin.
Resminya, UU KPK hasil revisi ini setelah 30 hari ditetapkan oleh DPR, atau pada 17 September 2019 lalu.
UU KPK hasil revisi ini tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.
Baca: Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya
Baca: Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019
Berikut fakta-fakta UU KPK hasil revisi resmi berlaku, yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat UU KPK hasil revisi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Widodo.
"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," lanjnya.
2. Dasar Hukum Penetapannya
Pada Kamis (17/10/2019) kemarin, UU KPK hasil revisi telah resmi berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.
Hal tersebut berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU) pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.
Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'
Baca: Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor
Baca: Perppu Dinilai Bukan Solusi Utama Penyelesaian Polemik UU KPK