Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?

UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga Dinilai Melemahkan KPK?
TRIBUN/ABDUL QODIR
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya? 

UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?

TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku sejak Kamis (17/10/2019) kemarin.

Resminya, UU KPK hasil revisi ini setelah 30 hari ditetapkan oleh DPR, atau pada 17 September 2019 lalu.

UU KPK hasil revisi ini tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.

Baca: Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya

Baca: Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019

Berikut fakta-fakta UU KPK hasil revisi resmi berlaku, yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Massa aksi saat melakukan demonstrasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Pada aksi  menolak RKUHP yang berlangsung di jakarta tersebut berakhir ricuh.  Tribunnews/Jeprima
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Pada aksi menolak RKUHP yang berlangsung di jakarta tersebut berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat UU KPK hasil revisi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Widodo.

"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," lanjnya.

2. Dasar Hukum Penetapannya

Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). (TRIBUN/ABDUL QODIR)

Pada Kamis (17/10/2019) kemarin, UU KPK hasil revisi telah resmi berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

Hal tersebut berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU) pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.

Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Baca: Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor

Baca: Perppu Dinilai Bukan Solusi Utama Penyelesaian Polemik UU KPK

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

3. Disebut Melemahkan KPK?

UU KPK hasil revisi ini ramai-rama ditolak oleh aktivis antikorupsi karena dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Dikutip dari Kompas.com, misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Baca: Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Bahkan, elemen mahasiswa beberapa kali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutannya.

Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan hingga memakan korban luka-luka dan korban jiwa.

4. Apakah KPK Tetap Bisa Menjalankan Tugasnya?

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.

"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.

"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.

Baca: Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Baca: Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.

"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Syarif menyampaikan berulang kali, bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.

"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.

(Tribunnews.com/Whiesa, Srihandriatmo Malau, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas