Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. 

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

Berita Rekomendasi

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas