Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Ruang Kepala Dinas PUPR Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap yang dilakukan Bupati Indramayu, Supendi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Ruang Kepala Dinas PUPR Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi melakukan penjagaan saat tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Indramayu, Jumat (18/10/2019). 

Sementara, Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda. Basaria merinci, dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.

Sedangkan untuk Wempy Triyono, KPK menduga dia menerima uang Rp650 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa AS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kode mangga manis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dikasus yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan sandi 'mangga' sebagai ganti uang suap yang akan diberikan kepada Supendi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait  beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan. Carsa AS diduga menghubungi ajudan Supendi dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.

Baca: Timnas Indonesia - Teriakan Simon Out hingga Isu Kandidat Pengganti

Baca: Sinopsis Film Sabotage, Aksi Arnold Schwarzenegger Tayang di Bioskop TransTV Pukul 21.00 WIB

Baca: Sulli Disebut Kerap Adukan Komentar Jahat Netizen ke Agensi, tapi Begini Respons SM Entertainment

"CAS (Carsa AS) meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa AS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ (Sudirjo, supir bupati) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka.


Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya. Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.
 

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Geledah Kantor PUPR Indramayu, Terkait Kasus Korupsi Bupati Supendi 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas