Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf
Inilah tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Inilah tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 tinggal menghitung hari.
Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).
Rencananya, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.
Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden mendatang dan berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.
Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.
Baca: MPR: Persiapan Pelantikan Presiden Sudah 95 Persen
Baca: Armadanya Disewa Istana untuk Pelantikan Presiden, Mercedes Siagakan Teknisi 24 Jam
Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.
Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.
"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."
"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."
Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Dan, beginilah bunyi sumpah/janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf Amin saat pelantikan, sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres 2019
Acara pelantikan presiden dan wakil presiden akan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.
Selanjutnya, akan ada pembukaan sidang paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh Pimpinan MPR.
Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.
Setelah itu, ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR.
Setelah pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.
Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Berikut susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019):
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR
(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai
Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.
Berdampingan dengan Ma'ruf Amin, pasangan nomor urut 01 itu meraup suara 85.607.362 atau 55,50 persen di Pilpres 2019.
Sementara rival mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 akan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun TV.
Anda dapat menyaksikan detik-detik pelantikan Presiden dan Wakil Presiden lewat link live streaming.
Berikut link live streaming pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)