Gelar Rembuk Hukum Nasional, KNPI Fasilitasi Gagasan Mengenai UU KPK dan RKUHP
Kegiatan yang dimoderatori oleh Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menggelar Rembuk Hukum Nasional terkait Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP yang berlangsung di Jakarta.
Ketua Panitia, Tegar Putuhena, menuturkan bahwa kegiatan ini dilangsungkan sebagai bentuk fasilitasi gagasan demi mencapai titik temu antara kelompok yang sedang berselisih mengenai isu revisi UU KPK dan KUHP.
“DPP KNPI menginisiasi sebuah forum intelektual yang tujuannya mempertemukan perbedaan pendapat mengenai sejumlah revisi UU”, paparnya, Jumat (18/10/2019).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek.
Baca: Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019
Hadir sebagai pembicara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, praktisi hukum Patra M Zein, dan Dr. Suparji mewakili kalangan akademisi.
Menurut Arteria, KPK dan MK adalah lembaga yang lahir di era reformasi namun dalam perkembangannya justru KPK yang banyak melenceng dari tujuan semula.
“KPK adalah trigger mechanism, sampai polisi dan jaksa bekerja secara efektif”, paparnya
Menurutnya, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK selama ini kurang dimaksimalkan. Hal tersebutlah yang secara sosiologis mendasari revisi UU KPK.
Sementara itu, Dr. Suparji menuturkan bahwa penyebab terjadibya polemik mengenai UU KPK dan RKUHP adalah tidak adanya visi yang sama mengenai UU yang ideal.
Menurutnya, UU yang ideal itu harus mampu memprediksi hal-hal yang mungkin nanti terjadi sehingga tidak sering direvisi. Selain itu UU yang ideal juga harus menciptakan stabilitas dan keadilan.
“Standar UU yang baik itu harus ada batu uji yg sama, yaitu Pancasila, konstitusi, nilai-nilai yang berlaku di indonesia, serta nilai universal yang berlaku di dunia”, paparnya.
Di sisi lain, Patra M Zein memaparkan bahwa merujuk pada prinsip penegakan HAM, suatu Undang-Undang harus Clear dan Reasonable.
Mantan direktur YLBHI ini menuturkan hampir semua norma baru dalam UU KPK telah memenuhi prinsip tersebut kecuali ketentuan mengenai kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan ijin Penyadapan.
“Terlepas dari pro kontra, yang terpenting dari suatu Undang-Undang berdasarkan pendekatan HAM adalah harus masuk akal dan clear. Penyadapan yg harus minta izin dewan pengawas, kenapa tidak lewat izin pengadilan saja yg jelas kedudukannya", cetusnya.
Mengenai wacana Perpu KPK, Ketua Bidang Hukum, Arfa Gunawan menuturkan tidak ada lagi ihwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perlu.
Publik dihimbau untuk menggunakan jalur pengujian Undang-Undang jika dirasa masih ada ketentuan UU KPK yang bertentangan dengan kehendak konstitusi.
Lebih lanjut mengenai RKUHP, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai masih perlu dilakukan pematangan di sejumlah pasal salah satunya ketentuan mengenai living law.
“Sebaiknya diperjelas dengan memasukan kriteria "living law" apa yang dilarang menurut daerahnya masing masing dimana apabila yang dikodifikasi adalah yang sudah dilegalisasi oleh peraturan daerahnya, maka sebaiknya dijelaskan demikian”, tutupnya.
Kegiatan rembuk hukum nasional ini rencananya akan digelar kembali dengan melibatkan lebih banyak stakeholder.