Maruf Amin Bakal Nonaktif sebagai Ketua MUI Setelah Resmi Jabat Wakil Presiden
Dia akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI berstatus non aktif hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 2020 mendatang
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi memastikan, Maruf Amin akan berstatus sebagai Ketua MUI nonaktif pascadilantik menjadi wakil presiden RI periode 2019-2024 pada Minggu (11/10/2019) besok.
"Beliau begitu dilantik akan menyatakan nonaktif, jadi tak ada perangkapan (jabatan)," kata Zainut usai menyambangi kediaman Maruf Amin di Jalan Situbondo Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).
Baca: Waketum MUI Sebut Maruf Amin Banyak Senyum Jelang Pelantikan
Dia menegaskan bahwa Maruf Amin tak mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
Dia akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI berstatus nonaktif hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 2020 mendatang.
Adapun dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT), tugas Maruf Amin untuk sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketum MUI.
"Dalam rapat munas di Lombok, peserta rakernas meminta beliau lanjut hingga munas mendatang di 2020. Tempat dan waktunya akan ditentukan kemudian," kata dia.
Sebelumnya, Maruf Amin sudah menyatakan dirinya akan menjadi Ketum MUI nonaktif pascadilantik menjadi wakil presiden RI.
Maruf Amin mengatakan, keputusan untuk menjabat sebagai Ketua MUI nonakrif disepakati dalam rapat pimpinan MUI.
Dalam rapat itu, semua sepakat statusnya tidak dicabut melainkan hanya menjadi nonaktif.
Baca: BREAKING NEWS: Tiga Warga Sangan Kalo, Manggarai Timur Terkena Tembakan Senapan Angin
"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata Maruf Amin di kediamannya di Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Maruf Amin menjelaskan, dalam rapat tersebut sudah dibahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI nonaktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam Organisasi MUI.