Pidato Perdana, Jokowi Kenalkan 2 Omnibus Law Baru
Sebagai eksekutif, Jokowi akan mengusulkan dua Undang-undang (UU) besar, pada periode kedua pemerintahannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan peyederhanaan regulasi.
Sebagai eksekutif, Jokowi akan mengusulkan dua Undang-undang (UU) besar, pada periode kedua pemerintahannya.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi
beberapa UU, bahkan puluhan UU," Jokowi saat pidato perdananya, setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Dengan begitu, Jokowi tegaskan, puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus.
Baca: Madura United Petik Kemenangan Lawan Semen Padang
Baca: Ini Sosok Sabilul Alif, Ajudan Wakil Presiden Maruf Amin: Polisi Ganteng, Religius dan Penulis Buku
Baca: Jaloor.com Siap Bantu Ekspor Produk UKM Tanpa Masalah dan Tanpa Ribet
Selain itu puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.
Untuk diketahui mengenai RUU Omnibus Law bukan lah wacaba baru.
Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan RUUU Omnibus Law mengenai perizinan dan perpajakan.
Sebelumnya dibertiakan kajian teknis RUU Omnibus Law tentang perizinan telah rampung.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hasil kajian tersebut telah dikirimkan secara lengkap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemarin sudah dibuat surat Kemenko Perekonomian ke Presiden dengan lampiran naskah akademik dan draf substansi rancangan UU. Sudah lengkap semua,” kata Susi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (18/10/2019).
Bahan hasil kajian, naskah akademik, dan draf substansi rancangan UU Omnibus Law tersebut, kata Susi, nantinya tinggal dibahas oleh Jokowi dengan kabinet baru. Selanjutnya, pemerintah tinggal memproses rancangan UU Omnibus Law ke DPR.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi mengonfirmasi ada 71 aturan perundang-undangan yang masuk dalam rancangan UU Omnibus Law Perizinan tersebut.