Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Kapolri Tito Karnavian Masuk Kabinet Jokowi, 4 Kapolda ini Berpeluang Jadi Kapolri

eberapa sosok sudah hadir sejak pagi tagi di Istana Kepresidenan. Salah Satunya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito datang tidak dengan kemaja put

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jika Kapolri Tito Karnavian Masuk Kabinet Jokowi, 4 Kapolda ini Berpeluang Jadi Kapolri
Tribun Jakarta
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian 

Ia menuturkan, sejumlah sumber di Mabes Polri menyebutkan bahwa calon Kapolri pengganti Tito Karnavian diharapkan tidak satu angkatan dengan Tito, tapi dari angkatan Akpol yang lebih muda, sehingga terjadi regenerasi pimpinan di lembaga kepolisian.

"Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif," katanya.

Irjen Gatot

Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Gatot Eddy Pramono sempat menduduki beberapa jabatan.

Berdasarkan sumber dari Tribratanews.polri.go.id yang dikutip oleh Kompas.com, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat pada 28 Juni 1965 merupakan perwira tinggi lulusan AKPOL pada tahun 1988.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019)(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Berita Rekomendasi

Sepanjang kariernya, ia pernah dipercayakan menjadi Kapolres Blitar, Sekretaris Pribadi Kapolri, dan Kapolres Metro Depok (2008).

Selanjutnya, ia pernah menjabat Kapolres Metro Jaksel (2009), Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya (2011),

Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2012), Kabagdukminops Robinops Sops Polri (2013).

Ia juga pernah menduduki posisi Karolemtala Srena Polri (2014), Wakapolda Sulsel (2016), Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek) Kapolri (2017).

Terakhir Gatot menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri.

Tahun 2018, Gatot juga dipercaya menjadi Ketua Satgas Nusantara. Satgas ini dibentuk agar Pilkada Serentak 2018 bisa berjalan aman.

Gatot dirotasi menjadi Kapolda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/188/IKEP/2019 tertanggal 22 Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas