Kenaikan Cukai Rokok Belum Diberlakukan, Permintaan Tembakau Menurun
Pemerintah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok yakni 2 persen cukai dikembalikan ke petani tembakau melalui pemda
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.
“Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Agus Setiawan, Wakil Sekjen APTI kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulis KSP.
Dalam pertemuan itu, petani berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok.
Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.
“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Agus Pamuji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI.
Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus lagi.