Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Idham Azis Sangat Penuhi Syarat Sebagai Calon Kapolri Karena Jauh dari Usia Pensiun

Dalam UU Nomor 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, Kastorius mengatakan, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas akt

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komjen Idham Azis Sangat Penuhi Syarat Sebagai Calon Kapolri Karena Jauh dari Usia Pensiun
Mabes Polri
Komjen Pol Idham Aziz 

Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi “promoter” (profesinal, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.

"Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang," jelas Kastorius.

Bila melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, kata dia, maka sangat jelas arah kebijakan Jokowi lima tahun di bidang keamanan ke depan. Yakni, terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa.

Menurut dia, Idham Azis merupakan sosok yang sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut.

Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

Berita Rekomendasi

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas