Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima Menteri Prabowo, Nadiem, hingga Mahfud MD

Prabowo, Nadiem Makarim, hingga Mahfud MD dkk resmi menjadi menteri di kabinet Jokowi. Berapa gaji mereka?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Segini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima Menteri Prabowo, Nadiem, hingga Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota lengkap Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. 

Prabowo, Nadiem Makarim, hingga Mahfud MD dkk resmi menjadi menteri di kabinet Jokowi. Berapa gaji mereka?

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 34 menteri dan empat pejabat setara menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019).

Banyak wajah baru (dengan nama lama yang telah dikenal publik) menghiasi jajaran para pembantu Jokowi.

Sebut saja Prabowo Subianto yang jadi Menteri Pertahanan, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, juga Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Setelah menjadi pejabat negara, para tokoh ini akan menikmati sejumlah fasilitas serta gaji yang diberikan oleh negara.

Baca: Jadi Menhan, Prabowo Kelola Anggaran Rp 127 Triliun, Paling Besar di Antara Kementerian Lain

Baca: Jadi Menteri Pertahanan, Siapa yang Temani Prabowo Subianto saat Pelantikan? Ini Sosoknya

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). N
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). N (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bagi sebagian menteri yang berlatar belakang pengusaha, gaji yang mereka terima, bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya.

Dari tayangan iNews Prime disebutkan, gaji pokok yang akan diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000.

BERITA REKOMENDASI

Namun, selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, Prabowo dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Namun jangan salah, Prabowo dkk masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.


Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Fasilitas lain yang bisa dinikmati Nadiem Makarim dkk adalah jaminan kesehatan serta kendaraan dinas.

Istimewanya, untuk periode ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah: Toyota Crown 2.5 HV G Executive.

Dikutip dari gridoto.com, Toyota Crown 2.5 HV G Executive merupakan sedan mewah generasi ke-15 yang dibangun menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD).


Toyota Crown 2.5 HV G Executive
Toyota Crown 2.5 HV G Executive (global.toyota)

Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan menikung dan handling.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive memakai mesin 4-silinder 2.487 cc berkode A25A-FXS dengan sistem hybrid THS II.

Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm dan torsi puncak 221 Nm/3.800-5.400 rpm.

Motor listrik di THS II ini mampu menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali Drive Mode Select agar pengemudi bisa memilih mode berkendara yang diinginkan.

Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah.


global.toyota
global.toyota (Toyota Crown 2.5 HV G Executive)

Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci.

Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.

Sementara itu, fitur keselamatan yang disematkan antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.

Perbandingan dengan Gaji Anggota DPR RI

Gaji yang diterima para menteri, kalah jauh bila dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.

Seperti apa rinciannya?

Gaji dan tunjangan tetap

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
  • Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
  • Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Penerimaan lain

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode

Biaya Perjalanan:

  • Uang harian:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000

  • Uang representasi:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000

Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000

Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000

Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida) (GridOto.com/Dwi Wahyu R)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas