Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Luncurkan Aplikasi Perijinan Online Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta

Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Agama Luncurkan Aplikasi Perijinan Online Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta
HANDOUT
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim di acara peluncuran aplikasi perijinan online pendirian perguruan tinggi swasta di Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) meluncurkan aplikasi perijinan pendirian lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Peluncuran ini sebagai respon atas meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim berharap aplikasi perijinan online bisa memberikan memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat.




Selain itu, dengan adanya aplikasi itu, pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal di Denpasar, Kamis (24/10/2019). 

Baca: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Ada Menteri Not Right Man In The Right Job, Siapa Saja Mereka?

“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

Baca: Tangis Susi Pudjiastuti Pecah Saat Pulang Kampung ke Pangandaran, Ribuan Warga Menyambutnya

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menambahkan, selain untuk perizinan pendirian PTKI Swasta. Aplikasi tersebut juga untuk merubah bentuk PTKI.

BERITA TERKAIT

“Selian ijin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri

Selain hal tersebut, Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Senada dengan Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS, A. Rafiq menambahkan pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas.

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.

Selain Direktur PTKI Prof. Dr. Arskal Salim GP, M,Ag, hadir pula dalam acara tersebut Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, Pimpinan Kopertais, para Kasi, dan Tim Operator PDDIKTI PTKN seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas