Fakta Tentang Pusat Legislasi Nasional, Badan yang Disebut-sebut Bakal Dipimpin Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di Pusat Legislasi Nasional.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di lembaga baru, Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, badan ini belum resmi dibentuk.
Spekulasi jabatan untuk Yusril muncul setelah Yusril maupun kader PBB lainnya tak ada yang ditunjuk sebagai menteri maupun wakil menteri.
Peluang Yusril untuk menjabat Kepala Pusat Legislasi Nasional itu diungkap Sekjen PBB Ferry Noor.
"Ini ada satu kementerian badan yang baru disahkan oleh Presiden dan DPR. Badan kementerian legislasi nasional atau apa gitu ya."
"Mungkin bisa saja Pak Yusril diminta Pak Jokowi di situ nantinya," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra
Lantas apakah yang dimaksud dengan Pusat Legislasi Nasional?
Bagaimana wacana lembaga baru ini muncul?
Berikut rangkuman tentang Pusat Legislasi Nasional:
1. Dilontarkan Jokowi saat Debat Pilpres
Wacana pembentukan Pusat Legislasi Nasional disampaikan Jokowi saat Debat perdana Pilpres 2019 pada 17 januari 2019.
Saat itu, Jokowi menyatakan dirinya berencana menggabungkan berbagai fungsi legislasi dalam satu badan yakni Pusat Legislasi Nasional.
Badan ini akan dikontrol langsung oleh Presiden.
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi kala itu.