Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Tindaklanjuti Permohonan Uji Materi UU KPK, Bakal Dibahas dalam Forum RPH

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Konstitusi Tindaklanjuti Permohonan Uji Materi UU KPK, Bakal Dibahas dalam Forum RPH
Tribunnews/JEPRIMA
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan

Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas