KPK Dalami Aliran Dana ke Eks Kalapas Sukamiskin Lewat Pejabat Kemenkumham Jabar
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH (Wahid Husen)," ujarnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ceno Hersusatiokartiko diperiksa tim penyidik KPK, Senin (28/10/2019) ini.
Ceno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein selaku mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung dalam kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin.
Baca: Pemuda dan Mahasiswa Diminta Dukung Program Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin
Melalui pemeriksaan Ceno hari ini, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan pemberian suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar kepada Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin .
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Diketahui, dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK menduga Wahid menerima Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp500 juta dari Rahadian.
Tak dijelaskan imbal balik atas pemberian itu.
Namun perusahaan Rahadian telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan.
Salah satu lapas yang bekerja sama yakni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah 2 terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.
Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Baca: Hakim Konstitusi Tindaklanjuti Permohonan Uji Materi UU KPK, Bakal Dibahas dalam Forum RPH
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.