Pentingnya Sinergitas Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Pelindungan PMI
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan diseminasi informasi melelui media elektronik di Radio Sonora FM
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan diseminasi informasi melelui media elektronik di Radio Sonora FM Lampung dan Radar TV Lampung dengan mengusung tema “Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Minggu (27/10).
Dalam dialog interaktif Plt. Kepala BNP2TKI / Sestama, Tatang Budie Utama Razak menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 18tahun 2017, Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan Pemerintah Daerah dalam usaha pelindungan CPMI, PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa.
“Kami sangat antusias ketika Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 ini”, Ujar Tatang.
Baca: Pemerintah Harus Lebih Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Ini Saran-saran untuk Benahi BNP2TKI
Ia menyebutkan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017, menjadikan perubahan fundamental tata kelola PMI sebagai momentum mewujudkan PMI dan Keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.
Saat ini Pemerintah pusat akan menginformasikan jobsinfo ke Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, memberikan pelatihan khususnya pelatihan Bahasa agar masyarakat bisa bersaing dalam dunia kerja di luar negeri.
Tatang mengungkapkan dalam Undang -undang Nomor 18 Tahun 2017 yang baru ini peran swasta berkurang supaya pihak swasta tidak hanya berkutat pada pengiriman PMI Low Level dengan mindset profit oriented, tetapi juga harus mengirimkan yang high level.
Baca: BNP2TKI Kembali Partisipasi di TEI 2019
"Sanksi dalam Undang-Undang baru ini juga berat dan diatur dalam hukum pidana, jadi hal ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat untuk menekan angka penempatan unprosedural, Kita harus mempelajari secara seksama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sehingga usaha pelindungan PMI dapat dijalankan secara maksimal."Tegas Tatang.
Masyarakat harus mulai dipersiapkan dan dibekali dengan 4S : Siap Informasi, Siap Dokumen, Siap Kompetensi, Siap Jasmani dan Rohani.
Tatang menginformasikan agara berhati – hatilah dan saring setiap informasi peluang kerja yang beredar dalam masyarakat. Hubungi pemerintah setempat karena dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah daerah sampai ditingkat desa akan terlibat secara langsung dalam proses pelindungan PMI.
“Pemerintah perlu bersinergi untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal pelindungan CPMI, PMI dan Keluarganya," jelas Tatang (*)