Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Bisnis Esek-esek di Kota Bunga Cianjur, Wanita Asal Maroko Dipatok Harga Rp 10 Juta

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Ungkap Bisnis Esek-esek di Kota Bunga Cianjur, Wanita Asal Maroko Dipatok Harga Rp 10 Juta
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini, praktik tersebut terjadi di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan dalam kasus ini telah ditetapkan 4 tersangka.

Dua tersangka KJ alias Om Gres dan AS alias Bunda Omel berperan sebagai orang memperkerjakan wanita untuk melayani tamu (mucikari).

Baca: Presiden Jokowi Apresiasi Swasta Bantu Tanggulangi Korban Gempa

Sedangkan dua tersangka lainnya NS alias Nana Bin Odin dan Y Alias Oka Bin Odin karena memperkerjakan Wanita Asal Maroko sebagai PSK.

"Kami sudah mengamankan 4 pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan. Dalam hal ini sebagai korban ada 6 warga negara lokal dan 1 WNA dari Maroko," kata Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Agus, penangkapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut pemberitaan viral di media sosial soal maraknya praktik 'wisata prostitusi' di tempat tersebut.

Baca: 385 Pengungsi Ingin Kembali ke Wamena Setelah Jokowi Kunjungi Papua

Bahkan, tak jarang pelanggannya berasal dari luar negeri.

Dari informasi Agus, pelanggan dipatok harga yang berbeda-beda sesuai kesepekatan dengan pelaku.

Ia juga menyatakan, sang mucikari memotong tarif sebesar 30 persen untuk setiap uang yang diterima para PSK.

"Tarif khusus untuk yang dari Maroko ini, adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi. Sementara untuk lokal, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," ungkapnya.

Baca: Rumah Mewah Susi Pudjiastuti: Luas 5 Hektar, Dihuni 400 Pegawai Tapi Ada Fakta Mengejutkan di Dalam!

Dia mengatakan, para korban mengaku telah mejalani bisnis esek-esek tersebut sejak lama.

Bahkan korban yang berasal dari Maroko mengaku telah melakukan pekerjaan tersebut selama 9 tahun.

"Saudari HK dari Maroko sudah datang berulang kali ke Indonesia sejak 2010. Untuk memenuhi biaya hidup di Indonesia, yang bersangkutan berkenalan dengan salah satu pelaku dimaksud," katanya.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo

Uang, kendaraan mini bus, dan alat kontrasepsi diamankan polisi.

Atas kejadian itu, seluruh pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dan atau pasal 296 KUHPidana yang berbunyi 'dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain', dengan ancaaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 15 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas