Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Capai 4.598, Ini Dokumen Penting Rekrutmen di Tahun Lalu
Formasi Kemenkumham dalam rekrutmen tahun ini mencapai 4.598. Berikut ini dokumen penting rekrutmen pada tahun lalu, jangan sampai terlewat!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Jumlah tersebut dua kali lipat lebih kecil dibanding penerimaan CPNS 2019 tahun ini.
Sejumlah tahap seleksi harus dilalui oleh pelamar dalam penerimaan CPNS.
Tahap pertama yakni seleksi administrasi, kedua SKD, dan terakhir SKB.
Seleksi administrasi menjadi seleksi yang cukup krusial mengingat para pelamar yang gagal dinyatakan tak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Beruntung di tahun 2019 ini, BKN melalui Siaran Pers dengan Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019, menyatakan memberikan waktu sanggah bagi pelamar.
"Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut."
Namun, BKN juga mengimbau para peserta untuk mempersiapkan dokumen dengan baik serta hanya mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
Sembari menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham, pelamar bisa mengulas lagi dokumen persyaratan CPNS 2018.
Diperkirakan dokumen yang dibutuhkan tak akan jauh berbeda.
Berikut ini dokumen persyaratan mendaftar CPNS dikutip dari Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-773 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta yang diketik menggunakan komputer dan bermaterai Rp 6.000,-. Ditandatangani dengan pena tinta hitam.
2. KTP (eKTP) asli atau surat dari Dukcapil bagi yang belum punya eKTP.
3. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, bagi lulusan SMA mengumpulkan fotokopi ijazah/STTB dan Fotocopy Daftar Nilai/ Tranksip Nilai di ijazah
4. Bagi lulusan S1 menyertakan akreditasi prodi dari BAN-PT serta transkip nilai IPK