Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?

BPJS naik sebesar dua kali lipat, apakah dengan kenaikan pembayaran iuran berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?
Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS sebesar dua kali lipat, apakah dengan kenaikan pembayaran iuran berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan? 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sebesar dua kali lipat mendapat respons beragam dari masyarakat.

Kemudian timbul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah kenaikan pembayaran iuran berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan?

Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, menjelaskan tidak ada korelasi antara besaran iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan kesehatan.

"Dengan atau kenaikan iuran, pelayanan di rumah sakit (RS) tetap sesuai standar," terang Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019).

Selain hal tersebut, Tonang mengatakan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak pada fasilitas kesehatan maupun defisit anggaran yang sudah terjadi. 

"Kenaikan iuran ini tidak berdampak apa-apa terhadap faskes maupun defisit yang terlanjur terjadi," lanjutnya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini meminta masyarakat dapat memahami kondisi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat mohon memahami, bahwa kenaikan iuran tidak berarti ada peningkatan pelayanan. Pelayanan tetap harus sesuai standar meski iuran naik atau tidak naik sekalipun," ujar pria yang menempuh pendidikan S1 di UNS Solo ini.

Komentar masyarakat 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. 

Ada yang menyetujui kenaikan tersebut, ada pula yang menyayangkan.

Seperti yang diungapkan Irma Patriana, peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I.

Baca: SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya

Ia mengamini kenaikan tersebut dengan catatan pembayaran iuran dibarengi peningkatan kualitas fasilitas kesehatan yang diperoleh.

"Oke saja selama semua fasilitas sesuai kelas dan pelayanan kesehatan terus terjamin, naik dua kali lipat lebih bisa mengingatkan bahwa kesehatan itu mahal," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (30/10/2019).

Warga Kepanjen, Kabupaten Malang itu berharap dengan kebijakan yang akan diterapkan di tahun depan bisa membuat masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan.

"Ya kalo mau naik iurannya tidak masalah, biar semua orang sadar kalo sehat itu mahal," tegas perempuan berusia 25 tahun ini.

Hal berbeda diungkapkan pria asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Rizal Fauzi.

Saat dihubungi Tribunnews.com, ia tidak setuju dengan adanya kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya

Menurut pria yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak 2016 ini perlu adanya perbaikan pelayanan sebelum ada kenaikan iuran.

"Tidak setuju dengan iuran yang sekarang ini, apa-apa harus ngurus ini itu dan prosedurnya ribet. Kadang juga pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS tidak maksimal," ungkap Fauzi.

Fauzi berpendapat dengan kenaikan hampir 100 persen membuat masyarakat berpikir ulang untuk membayar iuran dan memilih ditabung sendiri. 

"Masih mikir-mikir juga lanjut bayar tiap bulan atau stop BPJS. Mendingan ditabung sendiri," tandasnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (net)

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi Kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Adapun untuk Kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Baca: Iuran BPJS Semua Kelas Resmi Naik Mulai 2020, Simak Rincian Berikut

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.

Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.

Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.

Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa Anda akses di tautan ini: Link  (*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas