Pasca UU Baru Berlaku, KPK Fokus Periksa Saksi, Belum ada OTT
Keenamnya diperiksa untuk Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, tersangka kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
“Sekarang BPK sudah mau menghitung,” ujar Syarif juga di acara media gathering, Sabtu (26/10/2019).
Selama ini, KPK memang terbentur soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus RJ Lino yang sudah berjalan empat tahun ini.
BPK juga sebetulnya telah mulai proses perhitungan sejak lama. Hanya saja, prosesnya baru menemui titik terang. Karena kerjaannya, kini melakukan pendalaman, akronim KPK pun kini diplesetkan menjadi Komisi Pendalaman Korupsi.
“Ya karena KPK tak berantas korupsi lagi. Tidak OTT. Sibuk melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai, UU KPK baru yang menyebabkan kebingungan bagi lembaga antirasuah untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Desakan terbitnya Perppu KPK, menjadi penting.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Menkopolhukam, Mahfud MD, mundur jika Perppu KPK tak kunjung terbit dalam 100 hari pertama kerjanya.
“Saya rasa 100 hari wak tu yang tepat untuk diberikan publik ke pada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (28/10/2019).
Mahfud menanggapinya dengan sinis. “Memang ICW itu siapa?” selorohnya, Selasa (29/10/2019) kemarin. Senin (28/10/2019) malam, Mahfud menyebut, semua sikap dan pandangannya, juga masyarakat, sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud bersama Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana pada 26 September lalu. Para tokoh itu memberi saran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
“Jadi sekarang tinggal nunggu presidennya. Sudah diolah,” katanya.
Tetapi Mahfud juga mengingatkan, hal itu sepenuhnya adalah hak presiden. Sementara DPR tetap menyarankan agar mereka yang tidak puas dengan UU KPK menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).