Putusan Mahkamah Agung Tak Direspon, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar Rp 30 Miliar setelah kuasa hukumnya mengajukan data tambahan, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar Rp 30 Miliar.
Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.
"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ajukan Data Tambahan, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar
Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
Putusan dari Mahkamah Agung tersebut sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.
Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS.
Sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
Baca: Pensiun Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Kini Sibuk Jualan Kopi Sachet Sampai Adakan Promo
Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016.
Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca: Jadi Politikus Terkenal, Masa Kecil Fahri Hamzah Terungkap, Giat Jualan Kopi hingga Gembala Kambing
Pihak yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi ditolak.
Mahkamah Agung memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri, dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar. (*)
(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)