Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Mahkamah Agung Tak Direspon, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar

Fahri Hamzah mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar Rp 30 Miliar setelah kuasa hukumnya mengajukan data tambahan, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Putusan Mahkamah Agung Tak Direspon, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar Rp 30 Miliar.

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ajukan Data Tambahan, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Putusan dari Mahkamah Agung tersebut sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS.

Sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.

Baca: Pensiun Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Kini Sibuk Jualan Kopi Sachet Sampai Adakan Promo

Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016.

Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca: Jadi Politikus Terkenal, Masa Kecil Fahri Hamzah Terungkap, Giat Jualan Kopi hingga Gembala Kambing

Pihak yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi ditolak.

Mahkamah Agung memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri, dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar. (*)

(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas