KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo
KPK kembali memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Masa penahanan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019.
Dengan demikian, Soetikno setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.
Baca: Mawardi Yahya: Sumsel Kondusif Dari Aksi Terorisme
"Hari ini perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019 tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Baca: Pengamat: Harga Gas Industri Lebih Murah dibandingkan Harga Gas Rumah Tangga
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tersangka mangkir
Tersangka Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.