Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Kapolri Idham Aziz Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Waktu Sebulan

Jokowi meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dalam waktu satu bulan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Minta Kapolri Idham Aziz Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Waktu Sebulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kanan) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kedua kiri) dan pegawai KPK lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam waktu satu bulan.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri yang baru, saya beri waktu sampai awal Desember 2019, saya sampaikan awal Desember," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Jokowi resmi lantik Idham Azis sebahao Kapolri
Jokowi resmi lantik Idham Azis sebagai Kapolri (Youtube Sekretariat Presiden)

Seperti diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017, namun Polri hingga saat ini belum mampu mengungkap pelakunya.

Padahal, Jokowi pernah memberikan waktu tambahan bagi Polri, agar segera mengungkap kasus Novel dalam waktu tiga bulan, sejak 19 Juli 2019.

Presiden telah resmi melantik Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang dipilih menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju.

Tidak Akan Pernah Diam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah memaafkan pelaku penyerangan terhadap dirinya. Namun, ia tidak akan tinggal diam.

BERITA TERKAIT

Novel Baswedan mengaku akan terus menuntut penyelesaian kasusnya maupun kasus teror dan intimidasi terhadap pegiat antikorupsi lainnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Maka saya tidak akan pernah diam, saya tetap akan protes," kata Novel di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).

"Saya akan tetap konsisten untuk melawan bahwa orang-orang yang berjuang memberantas korupsi itu enggak boleh diserang, enggak boleh diganggu," ujar dia.

Jika ia diam saja, Novel berpandangan dirinya ikut mendorong para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan itu kepada orang lain.

"Sama saja saya berkontribusi untuk pelaku-pelaku itu menyerang kepada orang lain,” tuturnya.

Novel Baswedan pun menegaskan bahwa tak hanya pegiat antikorupsi, segala bentuk kejahatan atau pelanggaran HAM tidak boleh dibiarkan terjadi pada siapa pun.

Novel menilai, jika kejadian-kejadian tersebut dibiarkan, Indonesia akan menjadi negara barbar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas