Komisi Kejaksaan Evaluasi Kejagung Terkait Banyaknya Jaksa Terlibat Kasus
Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya oknum jaksa yang terlibat kasus tindak pidana
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan mengevaluasi internal Kejaksaan Agung beserta jajaran.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya oknum jaksa yang terlibat kasus tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ibnu Mazjah, anggota Komisi Kejaksaan.
"Terkait banyaknya kasus hukum yang menimpa aparat kejaksaan. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan bagi kami mengkaji dan mencari akar permasalahan yang ada," kata anggota Komisi Kejaksaan, Muhammad Ibnu Mazjah, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Pada Jumat ini, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun, sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan, yaitu, Barita LH Simanjuntak (ketua merangkap anggota), Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota), Witono (anggota).
Sri Harijati (anggota), Apong Herlina (anggota), Resi Anna Napitupulu (anggota), Muhammad Ibnu Mazjah (anggota), Bambang Widarto (anggota), dan Bhatara Ibnu Reza (anggota).
Menurut dia, Komisi Kejaksaan ingin bekerja keras menjalankan tugas untuk mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama beberapa hari ke depan, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsolidiasi dan menciptakan sebuah sistem sehingga dalam menjalankan tugas Komisi Kejaksaan dapat berjalan secara optimal dan efektif.
"Untuk kemudian dapat mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang kiranya dapat berguna untuk perbaikan-perbaikan ke depan," tambahnya.