Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani Segera Disidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ke tahap penuntutan.

Robi merupakan penyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.

"Penyidikan untuk tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi) telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan

Nantinya, Robi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Febri mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2019, KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk Robi.

Saksinya berasal dari berbagai pihak di antaranya, Wakil Bupati Muara Enim/Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Muara Enim, Karyawan BUMN, notaris, serta unsur swasta.

Baca: Komisi VIII akan Tanyakan Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah kepada Menag

Berita Rekomendasi

Selain Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlefi, KPK menetapkan satu tersangka lainnya.

Tersangka yang bertindak sebagai penerima suap tersebut adalah Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.


Ahmad Yani juga diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Baca: Laga Persebaya Surabaya vs PSM Makassar Terancam Batal Digelar di Batakan, Ini Sebabnya

Selanjutnya, Robi Okta Fahlefi yang merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekira Rp130 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas