Sebelum Daftar CPNS Kemenkumham 2019, Pelamar Wajib Patuhi Aturan Lain Termasuk Seleksi Kesamaptaan
Kemenhumkam merilis formasi seleksi CPNS 2019, sebanyak 4.598 formasi disiapkan untuk para pelamar, simak ketentuan lain yang tak kalah penting ini.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Total sebanyak 4598 formasi dibuka untuk seleksi CPNS 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id mulai 11-25 November 2019.
Berikut ketentuan lain dan tidak kalah penting yang harus dipatuhi oleh pelamar CPNS Kemenkumham 2019:
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
Baca : Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.
Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima), dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita).
Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).
Bagi peserta wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.