Ganjar Pranowo Akan Umumkan Besaran UMK Kota-kota di Jawa Tengah 21 November 2019 Mendatang
UMK Jawa Tengah masih jadi pertanyaan masyarakat karena masih belum ada pengumuman resmi. mMsyarakat nantikan berapa kisaran UMK Jateng 2020 mendatang
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 1.742.015,22.
Diwartakan Kompas.com, penetapan UMP tahun 2020 tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang ada yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Jumlah UMP tahun 2020, mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02," jelas Ganjar saat ditemui awak media di Puri Gedeh, Semarang, Jumat (1/11/2019).
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.
Baca : Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000
Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota (UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.
"Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal," ujar Ganjar.
Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.
"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.
Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.
Baca : Disnakerperinkop-UKM Kudus Segera Bahas Kenaikan UMK 2020
Masih ada batas waktu hingga 4 November 2019 agar kabupaten/kota mengusulkan upah minimum.
"Saya meminta agar Disnakertrans oyak- oyak (kejar-kejar) kabupaten/kota yang belum mengirimkan usulan," tandasnya.