Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

67 Pekerja Indonesia di Tabuk Tak Dapat Gaji Selama 13 Bulan

Dalam keterangan KJRI Jeddah beberapa waktu lalu, tim mendatangi para pekerja di Distrik Al Muwaileh di Tabuk untuk menggali informasi secara rinci

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 67 Pekerja Indonesia di Tabuk Tak Dapat Gaji Selama 13 Bulan
KJRI Jeddah
Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, mendatangi para pekerja di Distrik Al Muwaileh di Tabuk untuk menggali informasi secara rinci terkait aduan tak mendapat gaji selama 13 bulan, pada 30 Oktober 2019, lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Tercatat 67 Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Tabuk Arabia, tak mendapat gaji selama 13 bulan.

Hal itu berdasarkan aduan yang diterima Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Dalam keterangan KJRI Jeddah beberapa waktu lalu, tim mendatangi para pekerja di Distrik Al Muwaileh di Tabuk untuk menggali informasi secara rinci terkait aduan itu.

Mereka bekerja di perusahaan instalasi peralatan elektro-mekanik untuk stasiun pembangkit listrik di provinsi yang terletak di perbatasan bagian utara Arab Saudi itu.

Widodo, mewakili rekan sesama pekerja migran yang bekerja di satu perusahaan, menyebut bahwa mereka sudah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut dengan masa berkisar dari 5 hingga 25 tahun.

Namun, belakangan ini, mereka mengalami berbagai permasalahan, antara lain gaji yang tidak dibayar hingga 13 bulan, dan izin tinggal (iqamah) yang tidak diperpanjang.

Baca: Korban Perdagangan Orang di Ciracas Ngaku Tergiur Gaji Yang Besar

"Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk bisa memediasi agar hak-hak kami terpenuhi dan dipulangkan ke Indonesia. Kasian keluarga kami" ujar Widodo.

Berita Rekomendasi

Menanggapi pengaduan tersebut, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur menyampaikan bahwa KJRI Jeddah akan membantu penyelesaian masalah dengan baik, sehingga hak-hak 67 pekerja migran bisa segera dilunasi oleh perusahaan.

KJRI Jeddah sebelumnya, pada 28 Oktober juga telah memanggil perwakilan perusahaan Truba Arabia ke KJRI Jeddah untuk meminta penjelasan terkait pengaduan ini.

Disampaikan Hamid Khalifa, Manajer SDM Truba Arabia, perusahaannya tengah mengalami masalah likuiditas akibat piutang proyek yang belum dibayarkan oleh pihak lain.

Perusahaan berkomitmen mencarikan jalan keluar bagi para pekerja Indonesia.

Bukan dari Indonesia saja, para pekerja dari nagara lain di perusahaan itu juga mengalami nasib yang sama, yaitu gaji yang belum dibayarkan.

Dalam kunjungan tersebut Tim Yanlin memberikan bantuan sembako kepada para pekerja migran tersebut untuk meringankan beban hidup mereka selama menunggu penyelesaian hak-hak mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas