Jokowi Beri 'Deadline' Sebulan Selesaikan Kasus Novel Baswedan, Polri: Kita Tidak Ada Tenggat Waktu
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal menyebutkan tak ada tenggat waktu khusus yang dijanjikan Polri terkait penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Editor: Adi Suhendi
Namun, hingga masa kerja berakhir pada akhir Oktober lalu, tim tersebut belum berhasil mengungkap dan membekuk peneror Novel.
Di hadapan Agus, Idham Azis berkomitmen menuntaskan kasus teror Novel Baswedan.
Idham Azis menyatakan akan segera menunjuk kepala Bareskrim penggantinya untuk menuntaskan kasus teror Novel dan kasus-kasus teror lainnya yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK.
"Tentu nanti kita akan cari perwira yang terbaik tapi komitmennya adalah secepatnya kalau sudah itu kita akan mengungkap baik kasus novel maupun kasus-kasus yang menjadi atensi yang terjadi di KPK," katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan perlu proses dalam pengangkatan kepala Bareskrim baru.
Idham Azis mengatakan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang dipimpin Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto akan memutuskan pengisian jabatan Kabareskrim.
"Saya tetap berkomitmen seperti juga setelah fit and proper test dan waktu di Paripurna saya pernah mengatakan secepatnya. Nanti saya akan memilih Kabareskrim," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan setiap kasus mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda.
Namun, katanya, tim teknis telah mendapat temuan-temuan yang signifikan terkait kasus teror Novel.
"Ada temuan-temuan yang sangat signifikan yang sudah di dapat oleh tim teknis," katanya.
Meski demikian, M Iqbal enggan mengungkap lebih jauh mengenai temuan-temuan yang disebutnya signifikan tersebut.
M Iqbal mengatakan, hal tersebut menyangkut proses penanganan perkara yang dilakukan tim teknis secara tertutup.
"Kalau kita buka ke publik ini, kita bisa saja kembali ke nol," katanya.
Untuk itu, Iqbal meminta masyarakat mempercayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus teror Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.