MA Anulir Perpres Penyebaran Dokter Spesialis ke Daerah Terpencil, DPR: Harus Ada Insentif
keputusan tersebut agak dilema karena di satu sisi daerah terpencil masih membutuhkan banyak dokter spesialis.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI f-Golkar Hetifah Sjaifudian merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru nusantara.
Menurutnya, keputusan tersebut agak dilema karena di satu sisi daerah terpencil masih membutuhkan banyak dokter spesialis.
Baca: Menteri Kesehatan Masih Pelajari Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis
Baca: Pemerintah Cabut Aturan Dokter Spesiali Wajib Kerja di Daerah Terpencil
Baca: Putusan Mahkamah Agung Tak Direspon, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar
Di sisi lain, para dokter tersebut juga memiliki hak asasi untuk menentukan karier dan keberjalanan kehidupannya sesuai keinginan masing-masing.
Karena itu, ia menyarankan untuk dipikirkan skema insentif agar para dokter spesialis tergerak untuk mengabdi di wilayah-wilayah terpencil.
"Menurut saya, dengan adanya putusan MA ini, kita harus sama-sama pikirkan skema insentif agar para dokter spesialis tergerak untuk mengabdi di wilayah-wilayah terpencil tanpa perlunya paksaan atau sanksi," kata Hetifah, Senin (4/11/2019).
"Insentif tersebut bisa dalam bentuk tunjangan yang lebih besar dari daerah-daerah lainnya, maupun reward lain seperti fasilitas, kemudahan kenaikan pangkat, kesempatan mengikuti program-program pengembangan kapasitas diri yang lebih besar, dan lain-lain," imbuhnya.
Selain melalui insentif, ia menyebut pemerintah juga bisa menerapkan program ikatan dinas untuk para dokter spesialis.
"Misal memberikan beasiswa program studi dokter spesialis, dengan syarat saat lulus harus mengabdi di daerah-daerah yang sudah ditentukan. Lebih baik lagi kalau beasiswa diberikan secara afirmatif kepada putra-putra daerah tersebut," ujarnya.
Diketahui, keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.