Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan jika penerbitan perppu merupakan hak dan wewenang Presiden.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
zoom-in Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, terbit atau tidaknya Perppu KPK merupakan hak presiden.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya, diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden, karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir dari Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden.

Febri menyebut, keputusan bergantung pada Jokowi yang ingin menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu atau tidak.

Ia mengatakan, saat ini KPK tidak fokus pada hal tersebut.

KPK lebih fokus pada upaya meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang-undang yang dilakukan.

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Pratikno Sebut Penerbitan Perppu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK, ICW: Masyarakat Pasti Kecewa

Baca juga: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?

Pernyataan Juru Bicara KPK ini menyusul ungkapan dari Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengatakan Presiden belum menyatakan sikap untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Mantan Mensesneg Pratikno (tengah)
Mantan Mensesneg Pratikno (tengah) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Presiden karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung. 

"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya.

Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.

"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung"ujarnya. 

Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.

"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).

Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.

Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu karena menungu hasil uji materi di MK.

Baca juga: Disudutkan Karena Tak Terbitkan Perppu KPK, LSI: Tingkat Kepercayaan Jokowi Menguat di Tahun 2019

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas