Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami Syarat dan Jumlah Formasi Tiap Instansi

Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami syarat-syarat pendaftaran dan jumlah formasi tiap instansinya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami Syarat dan Jumlah Formasi Tiap Instansi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019, Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami syarat-syarat pendaftaran dan jumlah formasi tiap instansinya 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai tanggal 11 November 2019 mendatang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019) syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS berikut ini.

Baca: Ada Waktu Sanggah hingga 3 Hari untuk yang Tidak Lolos Administrasi CPNS 2019

Syarat pelamar menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, warga Indonesia dapat melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Berita Rekomendasi

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Ilustrasi: Keterangan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi: Keterangan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui sscasn.bkn.go.id (BKN.go.id)

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas