Respons Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Sofyan Basir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.