Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil ketua MPR Nilai Larangan ASN Gunakan Cadar Kewenangan Kementerian

Pelarangan penggunaan cadar harus dipandang sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan seragam bagi ASN.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wakil ketua MPR Nilai Larangan ASN Gunakan Cadar Kewenangan Kementerian
Hidayatullah untuk BBC News Indonesia
Meiriana, seorang ASN di Aceh mengaku lebih memilih memakai cadarnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, meminta aturan penggunaan niqab atau cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama.

Menurut dia, pelarangan penggunaan cadar harus dipandang sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan seragam bagi ASN.

"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan aqidahnya masing-masing, pelarangan penggunaan cadar bagi ASN harus diletakkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan azas hukum, negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama yang berdasarkan asas hukum," kata Ahmad Basarah, Senin (4/10/2019).

Baca: Cerita Lengkap Layangan Putus Part 1 dan Part 2 Serta Kabar Adanya Bocoran Part 3 dari Mommy ASF

Dia menjelaskan, setiap kepala kementerian atau lembaga dapat menerapkan aturan masing-masing termasuk aturan penggunaan seragam sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki.

Dia menegaskan, aturan harus dipandang sebagai upaya untuk menciptakan tertib organisasi di dalam kementerian dan lembaga tersebut.

"Saya kira kalau kita bersepakat bahwa setiap kementerian dan lembaga itu memang sudah diserahi wewenang oleh peraturan perundang-undangan kita untuk peraturan itu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia meminta agar aturan itu dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penafsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu.

"Memang sudah bertahun-tahun seragam atau uniform yang telah digunakan oleh ASN, kita sudah menjadi konvensi, bahwa ASN, terutama ASN dari kaum perempuan yang muslim dia menggunakan hijab dengan wajah yang terbuka," ujarnya.

Selama ini, dia menilai, tidak ada hambatan dari kementerian atau lembaga terhadap ASN yang ingin menggunakan hijab.

"Saya kira itu yang bisa menjadi pegangan kita terhadap wacana pelarangan ASN menggunakan cadar. Jadi harus dipahami dalam perspektif sebuah kementerian atau lembaga diberikan wewenang oleh undang-undang menyangkut seragam. Supaya kementerian atau lembaga tersebut memiliki identitas," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Rozin melontarkan wacana mengatur penggunaan niqab atau cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mempersilakan bagi para perempuan yang ingin memakai cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintah.

Baca: Kritisi Isu Larangan Cadar & Celana Cingkrang, Ustaz Yusuf Mansur: Tidak Berpikir soal Haji Gratis?

Untuk diketahui, sebagai upaya menerapkan nilai-nilai Pancasila bagi pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM maka dilakukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Melalui Dialektika Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Masa Depan Bangsa Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2019.

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama antara Kedeputian Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Acara ini berlangsung di Grand Ball Room Palm Hotel Courtyard Kawasan Pariwisata Lot Sw1, Nusa Dua Bali, pada Senin (4/10/2019).

Acara mengangkat tema "Penguatan Ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara".

Sejumlah pemateri hadir di kesempatan tersebut, yaitu jajaran BPIP, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, BKKBN, M Yani,

Peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Sebanyak 30 orang dari BPIP, sebanyak 25 orang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 136 orang Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, sebanyak 15 orang Pemerintah Provinsi Bali, dan 20 orang Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali.

Penyelenggaran acara pembukaan hingga sesi diskusi pertama disiarkan langsung melalui video teleconverence yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 664 UPT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas